Belajar Bisnis di Dunia Maya

Archive for Oktober, 2009

Dukun Cabuli 4 Siswi SMP di Sidoarjo

SIDOARJO- Sungguh bejat ulah Sukardi (40), warga Desa Boro RT 4 RW 2, Kecamatan Tanggulangin ini untuk bisa melampiaskan nafsu seksnya. Dengan berpura-pura menjadi dukun, dia mencabuli empat siswa SMP.
Akibatnya, Sukardi harus berurusan dengan polisi. Dia ditahan di Polres Sdoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saat ini baru empat yang melaporkan perbuatan Sukardi, kemungkinan korbannya masih ada lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Agung Pribadi, Jumat (30/10/2009).
Dalam berpraktek sebagai dukun, pria yang mempunyai dua nama samaran lain, Arip dan Ardi ini berbekal alat seks vibrator. Dengan jampi-jampi dan alat itu, dia mengaku bisa menyembuhkan penyakit keputihan. Ternyata, semua itu hanya akal bulusnya saja agar bisa merenggut keperawanan gadis yang masih berumur belasan tahun.
Terbongkarnya perbuatan bejat Sukardi, bermula dari salah satu bocah sebut saja Mawar (14), yang mengaku stress setelah diobati oleh Mbah Sukar, begitu sapaan Sukardi di dunia perdukunan. Saat dia berobat, Mbah Sukar memintanya menjalani ritual.
Mawar terpaksa menuruti kemauan Mbah Sukar, karena dijanjikan penyakit keputihannya akan sembuh. Selain itu, Mbah Sukar menjanjikan kalau setelah bersetubuh itu Mawar akan bertambah cantik.
Bocah polos itupun tanpa sadar menuruti kemauan pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar pengurusan STNK. Sebelum disetubuhi, Mawar disuguhi tayangan film esek-esek di kamar tersangka yang juga tempat prakteknya.
Di sela-sela menonton film esek-esek inilah, Mbah Sukar meminta Mawar melucuti pakaiannya satu persatu.Tersangka pun leluasa melakukan aksi bejatnya dengan dengan menempelkan alat vibrator untuk merangsang birahi korban.
Merasa aman dalam aksi bejat pertama kalinya ini, tersangka ternyata mengulanginya lagi. Bahkan, korban mengaku ulah itu dilakukan hingga empat kali. Terakhir, tersangka sempat memberikan uang Rp41.500 kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya ini.
Jika aksi pertama, tersangka hanya menempelkan vibrator di kemaluan korban. Untuk aksi kedua, ketiga dan keempatnya, pelaku berhasil menyetubuhi Mawar yang masih duduk di bangku salah satu SMP di kawasan Tanggulangin.
Setelah sadar apa yang menimpanya, korban melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke polisi. Berdasarkan laporan korban, ulah bejat tersangka dilakukan pada tanggal 14, 15, dan 19 Oktober 2009. Dalam menjalankan aksi, dilakukannya siang hari.
Setelah Mawar melapor ke polisi, ternyata kedok korban semakin terkuat. Ada tiga korban lagi yang melapor dan mengaku telah dicabuli oleh Mbah Sukar.
“Tiga korban lain yang melapor, usianya juga masih belia sama seperti Mawar, siswa kelas 3 SMP dan berdomisili di kawasan Tanggulangin,” ujar Agung Pribadi.
Empat korban dimintai keterangan di Pusat Perlindungan Anak (PPA) Polres Sidoarjo. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti vibrator merek U-FIT Osiwa.
Satu unit Televisi 29 inchi dan sebuah VCD Player plus lima keping VCD porno juga disita. Polisi juga membawa satu buku saku Surat Yasin dan selembar sprei biru bermotif bunga.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain melanggar pasal 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak, polisi menjeratnya dengan pasal 293 KUHP dan Pasal 40 UU 8/1992 tentang perfilman,” pungkas Agung Pribadi. (Abdul Rouf/Koran SI) (hri)

Inilah Isi Rekaman rahasia Polri VS KPK

VIVAnews – Transkrip rekaman pembicaraan antara suara yang diduga Wisnu Surboto dan Anggodo Widjojo- yang mengindikasikan adanya rekayasa terhadap kasus KPK terus bergulir. Petinggi sementara KPK sudah memastikan rekaman itu ada.
Transkrip itu sesungguhnya sudah beredar di kalangan terbatas sejak hari Minggu, 25Oktober 2009. Isinya, sebagaimana telah diberitakan VIVAnews sebelumnya, kuat mengindikasikan adanya rekayasa sistematis untuk mengkriminalisasikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.Seorang sumber tepercaya VIVAnews yang terlibat langsung dalam pusaran perkara ini mengkonfirmasikan kesahihan dari transkrip tersebut.
Rekaman itu, tak lain, adalah cuplikan percakapan hasil penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo-bos PT Masaro Radiokom yang kini menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Sejumlah nama petinggi Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, termasuk jaksa dan polisi penyidik, disebut-sebut di dalamnya. Salah satunya diduga Wisnu Subroto yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Kepada VIVAnews, Wisnu keras membantah.
Yang lain, tak kurang adalah Wakil Jaksa Agung RI saat ini, Abdul Hakim Ritonga. Ditanya wartawan, Ritonga menyanggah terlibat dalam upaya rekayasa tersebut. Toh, ia tak membantah kenal Anggodo. “Semua orang kenal Anggodo,” katanya.
Dari Markas Besar Kepolisian RI, pejabat yang namanya disebut-sebut diduga adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Ditanya wartawan Senin, 26Oktober 2009 di Bogor, ia hanya menggumam, “… Ehmmm.”
Dari Mabes Polri juga muncul nama yang diduga adalah Irjen Pol. Hadiatmoko, Wakil Kepala Bareskrim Polri yang kini menjabat sebagai perwira tinggi di Mabes Polri. Dikonfirmasi VIVAnews, Hadiatmoko hanya menjawab singkat, “No comment.”
Ihwal dugaan sejumlah perwira tinggi kepolisian ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri berjanji akan mempelajarinya.
Adapun Kepala Humas Kejaksaan Agung Didi Juru Bicara Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menantang balik KPK untuk membuka bukti rekaman itu. “Silakan saja kalau mau diungkap,” katanya, Selasa 20Oktober 2009. Berikut cuplikan transkrip tersebut yang didapat wartawan VIVAnews. Anggodo ke Wisnu Subroto (22Juli 2009:12.03)
“… nanti malam saya rencananya ngajak si Edi (Edi Soemarsono, saksi dan teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar, red.) sama Ari (Ari Muladi, tersangka kasus pemerasan dan teman Anggodo, red.) ketemu Truno-3 (Mabes Polri kerap disebut sebagai “Trunojoyo”). Wisnu Subroto ke Anggodo (23juli 2009:12.15)
“Bagaimana perkembangannya?”
“Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes.”
“Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung), minggu ini, terus balik ke sini, terus action.” “RI-1 belum.”
“Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal.”
Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009:12.25)
“Yo pokoke saiki Berita Acara-ne kene dikompliti (ya pokoknya sekarang Berita Acara-nya dilengkapi).”
“Wes gandeng karo Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung) kok dek’e (dia sudah nyambung kok dengan R)
“Janji ambek Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung), final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen (Janji sama Rit gelar perkara final dengan kejaksaan lagi, terakhir Senin).”
“… sambil ngenteni surate RI-1thok nek? (… tinggal menunggu surat dari RI-1?)” “Lha, kon takok’o Truno, tho (ya kamu tanyakan ke Trunojoyo, dong).” “Yo mengko bengi, ngko bengi dek’e (ya nanti malam saya tanyakan ke dia).” Hadiatmoko ke Anggodo (27 Juli 2009, 18.28)
“..dan ini kronologinya saya sudah di Bang Far (nama lelaki) semua,”
“Sebetulnya ada satu saksi lagi si Edi Sumarsono, Pak, yang Antasari itu, Pak. Sama pembuktian lagi waktu Ari kesana, ada pertemuan rapat dengan KPK, Pak.” “Ada pertemuan di ruang rapat Chandra (Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, red.)” Anggodo ke Kos (nama laki-laki, red) (28 Juli 2009, 12.42)
“Kos, itu kronologis jangan lu kasih dia loh, Kos.”
“Jangan dikasihkan soalnya Edi sudah berseberangan.”
“Cuman lu harus ngomong sama dia: ‘terpaksa lu harus jadi saksi,’ karena Chandra lu yang perintah, kalao nggak, nggak bisa nggandeng.” Anggodo ke seorang perempuan (28 Juli 2009, 21.41)
“Besok kon tak ente…, ngomong ke Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung, red.) (Besok kamu saya tunggu…, bicara ke R), Edi Sumarsono itu bajingan bener, sebenarnya dia mengingkari semua.” “Besok penting ngomong. Edi ngingkari, Pak, padahal Antasari bawa Chandra.” Anggodo ke Prm (penyidik) (29Juli 2009, 13.09)
“Kelihatannya kronologis saya yang benar.”
“Iya sudah benar kok, saya lihat, di surat lalu lintas. Saya sudah ngecek ke Imigrasi, sudah benar kok.” Anggodo ke Wisnu Subroto (29Juli 2009, 13.58)
“Terus gimana, Pak, mengenai Edi gimana, Pak?”

“Edi udah tak omongken Ir (nama salah satu jaksa di Kejaksaan Agung) apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita ini yang jadi salah.” “Iya, padahal dia saksi kunci Chandra.”
“Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu (nama petinggi Kejaksaan Agung), gak apa-apa kan, Pak.” “Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apa lah.”
“Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Ir (nama jaksa di Kejaksaan Agung) kan. Cuma kalau dia nutupin dia yang perintah… perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra itu gak ngaku. Terus siapa yang ngaku?”
“Ya, you sama Ar.”
“Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra.” “Nggak, saya dengar dari Edi.”
“Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha, Edinya nggak mau ngaku, gitu Pak, dia nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit, gimana, Bos?” “Ya ndak apa-apa”
Anggodo ke Wisnu Subroto (30Juli 2009, 19.13)
“Pak tadi jadi ketemu?”
“Udah, akhirnya Kos (nama seseorang) yang tahu persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku susah kita.”
“Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah Antasari.” “Nah itu.”
“Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu kejadian.” “Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.”
“Nggak ada memang. Jadi dia cuma dikasih tau disuruh Ari gitu. Dia curiga duite dimakan Ari.” “Bukan sial Ari-nya Pak, dia cerita pada waktu ke KPK dia yang minta
Ari, kalau ditanya saya bilang Edi ada di situ, diwalik (dibalik) sama-sama doa, Ari yang suruh ngomong dia ngomong dia ada. Kalau itu saya gak jadi masalah pak, itu saya suruh…”
“Pokoknya yang kunci-kuncinya itu saya sudah ngomong sama Kosasih, kalo tidak ada lagi…nyampe…ya berarti ya enggak bisa kasus ini gitu.”
“Yang penting buat saya Pak si Ari ini, dia ngurusi AR (pimpinan KPK, red) segala. Ujung-ujungnya dia dapet perintah nyerahkan ke Chandra itu siapa, Pak? Kan nggak nyambung, Pak”
“Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga tahu, kan, karena kalo gak ada yang merintah Chandra, Pak, nggak nyambung uang itu, lho.” “Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau Edi nggak ngaku ya biarin yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu”
“Kan saksinya kurang satu.”
“Saksinya akan sudah dua, Ari sama Anggodo”
“Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana, kan.”
“Kenapa dana itu dikeluarkan, karena saya disuruh si Edi kan, sama saja kan, hahaha…”
“Suruh dia ngaku lah, Pak, kalao temenan kaya gini ya percuma, Pak, punya temen.”
“Susno dari awal berangkat sama saya ke Singapura. Itu dia sudah tahu Toni itu saya, sudah ngerti, Pak. Yang penting dia nggak usah masalahin. Itu kan urusan penyidik.”
“Yang penting dia ngakuin itu bahwa dia yang merintahkan untuk nyogok Chandra, itu aja.”
“Sekarang begini, dia perintahkan kan udah Ari denger, you denger kan. Sudah selesai…” “Tapi, kalo dia nggak bantu kita Pak, terjerumus. Dia dibenci sama Susno.” “Biarin aja, tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno.”
Anggodo dengan seorang perempuan (6 Agustus 2009, 20.14)
“Iyo tapi ditakono tanda tangani teke sopo, iya toh gak iso jawab.
Modele bajingan kabeh, Yang. Chandra iku yo, wis blesno ae, Yang, ojo ragu-ragu… (Iya, tapi ditanyakan ini tanda tangan siapa, iya toh tidak bisa menjawab. Modelnya bajingan semua, Yang. Chandra itu dijebloskan saja, Yang, jangan ragu-ragu…).” Anggodo dengan seorang laki-laki (7 Agustus 2009, 22.34)
“Menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar.”
“Dia bilang tidak bagus, karena pemberitaannya hari Minggu,
orang sedang libur. Bagusnya Senin pagi, langsung main.”
“Truno (Trunojoyo, red) minta TV dikontak hari ini, supaya besok counter-nya dari Anggoro.” Anggodo dengan…(8 Agustus 2009, 20.39)
“Nggak usah ngomong sama penyidik. Cuma Abang saja tahu bahwa BAP-nya Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang dia anu. Jangan sampai dia berpikir, kita bohong.” “Siap, Bang.”
“Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu sindikat mau memeras kita, ya Bang”
“Iya.”
“Intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Kenapa kok kita laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri.
Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP itu nggak ngaku. Kita nggak usah ngomong. Pokoknya si Edi nggak tahu kita. “Bang, nanti maksudnya di BAP kita nantinya, inti bahwa pengakuan itu, Bang.” “Iya.”
“Sekarang jangan dibuka dulu. Maksudnya status si Ari itu, kita merasa Ari sama Edy dan ini tuh, ini kita diperas KPK sudah kita bayar. Kenapa jadi masalah begini. Gitu loh, Bos.” “Iya.”
“Menurut pengakuan Ari, dia sudah membayar seluruh dana tersebut kepada orang-orang KPK, nggak tahu siapa.” “Betul.”
Al (nama seorang laki-laki) dengan Anggodo (10 Agustus 2009,17.33)
“Secara keseluruhan apik (bagus). Anggoro nggak lari.”
“Kenceng dia ngomonge (gamblang dia bicaranya).”
“Kenceng. Tak rekam banter mau? (Gamblang. Saya rekam keras-keras mau?)” “Yo wes (ya sudah). Terus poin-poinnya tersasar, kan?”
“Sudah.”
“Tidak lari. Ciamik dee njelasno (bagus sekali dia menjelaskannya).”
“Ini ada suatu rekayasa, nampak dari pemanggilan jadi saksi terus tersangka. Tenggat waktu 9 bulan. Sudah kondusif. Moro-moro (tiba-tiba) karena ada testimoni, muncul pemanggilan sebagai tersangka. Secara keseluruhan oke.” “Mengenai cekal, salah sasaran”
“Ya dalam kasus Yusuf Faisal, kok dicekal Anggoro. Itu bagaimana. Penyitaan dan penggeledahan juga salah sasaran. Dalam kasus Yusuf Faisal, kok yang digeledah Masaro. Pokoknya intinya sudah masuk semua.” Alex dengan Anggodo dan Rob (nama laki-laki 3) (10 Agustus 2009:18.07)
“Iya memang di cuplikan. Nggak banyak, tapi intinya kita berkelit, kalau ini bukan penyuapan. Karena di awal itu, beritanya dari Antasari dulu, testimoni itu. Jadi dia cuplik dari Antasari, terus baru disambung ke kita, jadi dijelaskan sama Bon (nama pengacara Anggoro), kalo itu bukan penyuapan. Dan permasalahannya, kedatangan Antasari menemui Anggoro itu juga membawa konsekwensi Antasari bisa dipermasalahkan” “Ngomong gimana? Pengacara dari Anggoro press release hari ini.”

VIDEO HOT Hanya Memakai Selembar Kain

Apa sebab orang ini disiksa… Kok hanya pake selembar kain putih? Sepertinya menyeramkan.
Ini bukan guyon atau humor tapi beneran loh, bagi oarang yang kencing tidak cebok atau tidak istinjak akan diazab dengan siksa kubur. Biasanya anak-anak mudah tak jarang orang tua juga melakukannya kencing di sembarang tempat dan tidak cebok. Ihh jorok…

“Mau lihat videonya?

http://infotekkom.wordpress.com/2008/12/06/video-siksa-kubur/

VIDEO Disiksa Gara-Gara Kencing Tidak Cebok

Apa sebab orang ini disiksa… Kok hanya pake selembar kain putih? Sepertinya menyeramkan.
Ini bukan guyon atau humor tapi beneran loh, bagi orang yang kencing tidak cebok atau tidak istinjak akan diazab dengan siksa kubur. Biasanya anak-anak mudah tak jarang orang tua juga melakukannya kencing di sembarang tempat dan tidak cebok. Ihh jorok…
Inilah orang orang yg membuat halte terminal dan tempat tempat umum jadi berbau pesing.

“Mau lihat videonya?

Klik disini

Santriloka Menghina Islam dan Al Qur’an

santriloka

Mojokerto- Meski keberadaan Perguruan Ilmu Kalam Santriloka sudah dianggap sesat oleh sejumlah pesantren, namun Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Mojokerto baru membahas masalah itu, Senin (2/11/2009) mendatang.
“Rencananya hari Senin nanti baru kami bahas. Sebab saat ini beberapa pihak terkait masih ada kegiatan masing-masing,” kata Kasubid Kemasyarkatan Bakesbang Linmas Pemkot Mojokerto, Andi Subono, Rabu (28/10/2009) sore.
Bakor Pakem terdiri dari unsur pemerintah. Seperti Bakesbang Linmas, Depag, kepolisian, kejaksaan, MUI dan unsur ormas keagamaan. Pembahasan di awal bulan Nopember itu, khusus membahas keberadaan Perguruan Ilmu Kalam Santriloka.
“Kami belum memiliki data-data soal Perguruan Ilmu Kalam Santriloka. Dalam beberapa hari ini, kami akan mengumpulkan data-data soal Santriloka,” kata Andi Subono.
Menurut Andi, dalam kasus ini pihak Depag dan ormas keagamaan, akan mendapat porsi yang besar. “Masalah kasus Santriloka ini, tentu MUI dan Depag yang lebih memahami sesat atau tidak,” kata Andi.
Sebelumnya, Pengasuh Perguruan Ilmu Kalam Santriloka, Kiai Ahmad Naf’an (Gus Aan) menyatakan salat seperti yang dilakukan umat Islam bukan perintah Allah. Karena bukan perintah, Gus Aan menyarankan para santrinya tidak perlu salat. Perguruan Ilmu Kalam Santriloka menganggap sebagian isi Alquran sesat dan
membahayakan persatuan. Perguruan ini juga mengecam ibadah haji yang dianggap sebagai pembodohan Bangsa Arab terhadap Bangsa Indonesia.
Komunitas Perguruan Ilmu Kalam Santriloka ini juga memperkenalkan 4 jenis salat. Yalni Salat Maghrib, Isya, Subuh dan Dhuhur. Namun ke-4 jenis salat itu, tidak sama dengan salat umat Islam. Begitu pula salat Ashar juga tidak dikenal di komunitas ini.

100 Perkawinan Palsu

MADRID, KOMPAS.com – Ada berbagai cara untuk menjadi warga sebuah negara yang dianggap menjanjikan masa depan. Salah satunya melalui perkawinan.
Polisi Spanyol menyatakan sudah berhasil menangkap sebuah kelompok yang telah mengatur sekitar 100 perkawinan palsu.
Perkawinan itu dilakukan untuk mendapatkan surat-surat kependudukan dan membuat seseorang sah menjadi warga Spanyol. Polisi menangkap para pengantin yang terlibat perkawinan palsu itu, juga 34 tersangka, termasuk para pendeta yang menikahkan mereka.
Polisi menyatakan, kelompok tersebut mengutip biaya sebesar 15.000 dollar AS hingga 18.000dollar AS atau Rp 95 juta hingga Rp 171 juta per orang untuk pelaksanaan perkawinan palsu itu. Sebagian besar orang asing yang melakukan perkawinan palsu itu adalah orang Kolombia.
Uniknya, mereka ini terkait dengan penyelundupan obat bius. Ada juga dana imbalan untuk warga Spanyol yang bersedia menjadi pengantin pada perkawinan palsu itu, yakni sekitar 4.500 dollar AS atau Rp 43juta. Pemeran pendukung lain, seperti saksi, mendapat imbalan 300 dollar AS atau Rp 2,8 juta. Selain para anggota kelompok, polisi juga telah menahan seorang pendeta, seorang pegawai negeri sipil, dan seorang pengacara. (AP/joe)

Sstt. Ada Kalimat Mesum di Soal Ujian SD

Dunia pendidikan Sidoarjo geger menyusul munculnya kalimat berbau cabul dalam soal ujian tengah semester (UTS) untuk Sekolah Dasar (SD).
Kalimat vulgar sekaligus dagelan terselip dalam paragraf akhir dari dua paragraf bacaan di soal ujian Bahasa Indonesia (BI).
Ada siswa yang menerima lembar soal itu dalam kondisi kalimat-kalimat vulgar itu masih belum dihapus, namun ada juga yang sudah dihapus dengan memoleskan stipo pada tulisan tersebut.
Soal Bahasa Indonesia itu diujikan pada hari pertama UTS untuk siswa SD kelas 6 di Kabupaten Sidoarjo, Senin lalu. Masa UTS masih baru akan berakhir pada Kamis (29/10) besok.
Sejumlah siswa yang menerima soal ujian BI yang sudah ter-stipo kalimat vulgarnya, tidak banyak mengetahui apa bunyi kalimat yang ter-stipo tersebut.
Mereka cuma merasa sedikit aneh kok di lembar soal BI dengan 50 buah pertanyaan itu, pada bacaan di halaman pertamanya ada kalimat-kalimat yang ditutup dengan stipo warna putih.
“Saya tidak tahu apa bunyi kalimatnya, cuma terbaca sedikit di bagian akhir. Tetapi teman-teman saya yang menerima lembar soal dengan kalimat-kalimat yang belum dihapus, tertawa-tawa setelah mengerjakan soal,” kata AR, seorang siswa kelas 6 sebuah SD di kawasan Kecamatan Sukodono, kepada Surya.
Hasil ujian untuk soal itu sudah dibagikan kemarin karena sudah diberi nilai. AR bercerita, dua temannya menerima soal dalam kondisi kalimatnya belum dihapus.
Namun sebelum dikerjakan, guru yang mengawasi ujian meminta dua siswa ini men-stipo kalimat-kalimat yang vulgar. AR bercerita, teman sekelasnya berjumlah 37 anak, termasuk dirinya.
“Pada lembar soal yang saya terima, yang masih bisa terbaca meskipun samar adalah kalimat I Love You Full,” kata siswa ini.
Saat saling bercerita tentang kata-kata itu, dia dan sejumlah temannya tertawa-tawa sendiri usai ujian berlangsung.
Maklum, kata-kata ini sudah akrab di telinga, termasuk di kalangan anak SD, karena kalimat itu merupakan bagian syair lagu Tak Gendong yang dipopulerkan almarhum Mbah Surip, penyanyi berambut gimbal asal Mojokerto.
AR bercerita, dirinya bersama teman-temannya mengerjakan soal ini mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Naskah UTS untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia ini dujikan pada jam ujian kedua, setelah mata pelajaran Agama pada jam pertama.
Apa sesungguhnya isi kalimat yang tercetak dalam naskah soal itu yang sudah ter-stipo?
Surya mencoba mencermati kalimat-kalimat yang tersaput stipo. Karena hapusan stipo tidak maksimal, kalimat-kalimatnya masih bisa terbaca kendati harus dengan seksama.
Kalimat yang sudah di-stipo ini berbunyi “atau diucluk-ucluk….karo biasan dibalsem trong… I love you full…”
Secara garis besar, bacaan dalam soal ujian BI itu bercerita tentang peredaran makanan dan minuman kadaluwarsa menjelang Lebaran, dan sanksi bagi pengusaha swalayan yang masih menjualnya. Tidak disebutkan dari mana sumber bacaan tersebut.
Ditulis di bacaan itu, jika swalayan masih menjual makanan kadaluwarsa, maka “akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun denda Rp 15 juta. Hukuman tambahan di krangkng dijadikan satu karo macan seminggu, atau diucluk-ucluk…karo biasan dibalsem trong…I love you full..”
Aneh sebetulnya bacaan ini jika dijadikan bahan soal ujian. Judul bacaan, yakni “Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot”, tidak ada kaitan yang tegas dengan isi bacaan.
Selain itu, dari sisi gramatika atau tata bahasa, bacaan itu tidak memenuhi kaidah Bahasa Indonesia yang benar, sehingga semestinya tidak layak dijadikan bahan soal ujian.
Soal ujian ini diduga beredar di seluruh Sidoarjo. Sebab, siswa kelas 6 sebuah SD di Kludan, Kecamatan Tanggulangin, juga menemukan hal yang sama.
“La iya, masak ditulis bahwa pengusaha yang masih mengedarkan makanan dan minuman kadaluwarsa akan diucluk-ucluk dan terong-nya akan dibalsem,” kata UT, seorang wali murid SD di wilayah Kludan.
Meski begitu, UT juga tak bisa menahan rasa gelinya. “Judulnya pakai kata Mak Erot, apa maksudnya?”
Untuk diketahui, Mak Erot adalah nama almarhumah seorang pemijat dari Sukabumi (Jawa Barat) yang terkenal karena disebut-sebut bisa membesarkan alat vital kaum laki-laki.
Dengan kepiawaiannya itu, nama Mak Erot menjadi tersohor seantero Indonesia sebagai spesialis pembesar alat vital.
Orang tua AR, siswa sebuah SD di Sukodono, mengaku terkejut setelah tak sengaja melihat lembaran soal UTS itu. Soal itu dilihatnya tergeletak di meja belajar anaknya, usai dibagikan gurunya, Selasa lalu. ” Saya kaget kok ada kata-kata Mak Erot, ” kata warga Sukodono ini. Sumber : Surya

Pengumuman Kelulusan CPNS DEPKES 2009

Bagi anda yang telah mengikuti test penerimaan CPNS DEPKES 2009 dapat melihat hasilnya di sini. http://www.ropeg.go.id
Saya ucapkan selamat bagi yang lulus, yang belum berhasil masih banyak kesempatan lain.
Silakan anda kunjungi http://infotekkom.wordpress.com untuk mendapatkan info cpns yang lain.

Penerimaan CPNS Seluruh SUMUT 2009

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Drs H Eddy Syofian MAP kepada wartawan di Kantor Gubsu, Minggu (25/10) menjelaskan pendaftaran dibuka mulai 30Oktober sampai 13 November 2009, ujian tanggal 25November dan pengumuman hasil ujian 7 Desember 2009.
Penerimaan ini jelasnya berdasarkan Pengumuman Gubsu H Syamsul Arifin SE Nomor 800/16466/BKD/II/2009 tanggal 22 Oktober 2009 yang dilandasi Surat Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 267.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Nomor 321.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009.
“Pendaftaran melalui kantor pos terdekat selambat-lambatnya 13November 2009 stempel pos dialamatkan kepada Panitia Pengadaan CPNS Pemprovsu Tahun 2009 Jalan Serbaguna Nomor 1 Helvetia Medan menggunakan kiriman perlakuan khusus untuk pelamar berdomisili Sumut sedangkan luar Sumut menggunakan Pos Express,” jelasnya.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan masing-masing untuk tenaga kesehatan yaitu Spesialis Ilmu Penyakit Syaraf (1orang), pendidikan dokter (15), D-III Keperawatan (28), D-III Fisioterapi (2), D-III Gizi (2), D-III Akademi Teknik Rontgent (2 orang).
Untuk tenaga teknis yaitu dokter hewan (3 orang), sarjana strata-1(S1) Akuntansi (15), D-III Akuntansi (26), S1 Psikologi (10), S1 Teknik Informatika (4), D-III Manajemen Informatika (15), Pasca Sarjana Strata-2 (S2) Ilmu Komunikasi (4), S1 Kehutanan (4), S1 perikanan (budidaya perairan dan teknologi hasil perikanan) sebanyak (8 orang).
Strata-2 (S2) Ilmu Hukum (7orang), S1 pertanian (hama & penyakit tanaman serta sosek pertanian atau agrobisnis) sebanyak (23), S1 peternakan (2), S1 Teknik Lingkungan (5), S1sastra Inggris (5), D-III pariwisata (2), S1 ilmu arkeologi (2), D-III ilmu perpustakaan & informasi (2), D-IV ahli transportasi darat (2), D-III ahli LLAJ (5), D-III ASDP (3), D-III ahli nautika tingkat III (4).
S1 Teknik Sipil (16 orang), S1Teknik Arsitektur (5), S1 Teknik Pertambangan (2), S1 Teknik Perminyakan (2), S1 Teknik Geologi (2), S1 Teknik Geodesi (2), S1 Teknik Fisika (3), S1 Teknik Elektro (5), S1 Teknik Mesin (5), S1Teknik Kimia (4), S1 Teknik Industri (6), S1 Perencanaan Wilayah dan Kota (4 orang).
Untuk pelatih olahraga atau olahragawan berprestasi sebanyak 27 orang minimal SLTA atau sederajat ditambah piagam atau sertifikat tingkat nasional atau internasional masing-masing 3 orang dibutuhkan untuk polo air, hockey, bola voli, wushu, tinju, atletik, judo, drumband dan catur.
Persyaratan umum antara lain Warga Negara Indonesia usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada 1 Januari 2010 dengan tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal lamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak dapat digunakan untuk melamar.
Pendidikan D-III, S1 dan S2perguruan tinggi negeri atau PTS yang memiliki izin. S2 Ilmu Komunikasi adalah dengan latar belakang S1 Ilmu Komunikasi demikian juga S2 Ilmu Hukum dengan latar belakang S1 Ilmu Hukum.
Pelamar tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau pegawai negeri, tidak dalam kedudukan sebagai pengurus atau anggota parpol, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, bebas narkoba dan beberapa persyaratan lainnya.
Khusus olahragawan berprestasi harus memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau sederajat serta memiliki prestasi nyata dengan medali di tingkat nasional maupun internasional yaitu pada Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic minimal juara III medali perunggu, Pekan Olahraga SEA Games/Para Games minimal juara II medali perak dan Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) sebagai juara I atau medali emas. Tidak Layani Pendaftaran Langsung
Eddy Syofian menegaskan panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Kantor Pos disertai alamat pelamar yang jelas dan lengkap dan tidak melayani pendaftaran langsung. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan nomor ujian dan dikirim melalui kantor pos ke alamat pelamar.
Berkas lamaran hanya terdiri dari surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan bermaterai Rp6.000 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm menggunakan pakaian rapi dan sopan sebanyak 4 lembar dengan mencantumkan nama di belakangnya serta fotokopi ijazah/STTB (transkip nilai/daftar nilai) dasar melamar dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan untuk pelatih olahraga juga melampirkan beberapa surat keterangan seperti pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga keolahragaan, fotocopi piagam atau sertifikat kepelatihan dan lainnya, termasuk fotokopi sah piagam atau sertifikat penerima medali bagi olahragawan berprestasi.
Eddy Syofian juga menegaskan panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta. Pemprovsu tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemprovsu.

Anak Anggota DPRD Sumut Cabuli Gadis SMU

Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sisiwi SMA, terdakwa Hasanul Jiadi alias Jiji (21) warga Jalan Gelatik VII, Perumnas Mandala, Medan, yang juga putera salah seorang anggota DPRD Sumut, divonis 18 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yuferry F Rangka SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore (27/10) disebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan hasil visum, jelas terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 293 KUHP.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Lila Nasution SH yang menuntut terdakwa dengan 18 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Pebruari 2009 sekitar pukul 13.00 WIB di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Siang itu korban yang merupakan siswi salah satu SMA Negeri di Kota Medan sebut saja Bunga (17), warga Jalan Kutilang, Perumnas Mandala, Medan, ketika baru pulang dari sekolah diajak terdakwa ke Hotel Hawai.
Sesampai disana, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar yang telah disewa terdakwa. Lalu di dalam kamar, terdakwa membujuk rayu korban untuk mau melakukan hubungan suami istri sembari mengatakan terdakwa sangat mencintai korban dan mau bertanggungjawab dengan menikahi korban.
Karena bujuk rayu terdakwa, korban pun menerima ajakan terdakwa dan membiarkan terdakwa membuka seluruh pakaiannya dan mereka berdua melakukan hubungan suami istri.
Akibat perbuatan terdakwa, korban yang masih berusia 17tahun ini mengalami robek pada selaput dara (hymen) arah jam 6 sampai kedasarnya.
Dan hasil surat visum et repertum No.41/OBG/2009tertanggal 30 Maret 2009 menunjukkan tidak dijumpai tanda tanda kekerasan pada korban, namun selaput dara tidak utuh lagi tapi tidak tampak kelainan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, akhirnya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa hanya bisa dikenakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 293 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim dalam putusan menghukum terdakwa Jiji pidana selama 18 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

Awan Tag