Belajar Bisnis di Dunia Maya

Posts tagged ‘abg mesum’

Setubuhi Pacar Sampai 20 Kali,Siswa SMK di Tangkap

Seorang oknum siswa SMK di Klaten, IS (18), penduduk Kalikotes, ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya hingga hamil tapi menolak tanggung jawab, Sabtu (20/2). Kini tersangka IS ditahan di Mapolres Klaten.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengelak tudingan. Omongannya juga berbelit-belit. Polisi tak kehilangan akal. Korban pun, Kencur (nama samaran), didatangkan untuk dikonfrontir. Tidak terelakkan, pasangan muda-mudi itu berdebat soal jumlah persetubuhan yang telah dilakukan.

Semula IS mengaku hanya berhubungan enam kali dengan korban serta sudah menggunakan alat kontrasepsi sehingga tak percaya kalau pacarnya sampai hamil.

Hal itu langsung dibantah korban. Kata dia, hubungan badan itu dilakukan sampai 20 kali di beberapa tempat. Bahkan juga terkuak kalau mereka pernah melakukan hubungan badan di kebun dan di gubug di tengah sawah.

Kasus itu terungkap, setelah korban telat datang bulan, dan ternyata hamil, pada Januari lalu. Setelah didesak orangtuanya, korban mengatakan kehamilan itu akibat perbuatanya IS. Sebenarnya, IS sudah didesak untuk bertanggungjawab, namun tidak mau. Akibatanya orangtua korban melaporkan kasus itu kepada polisi.

Kapolres Klaten AKBP Drs Agus Djaka Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Edy Suranta Sitepu mengemukakan, tersangka masih diperiksa intensif. (Sri)

Sumber: http://222.124.164.131/merapi/article.php?sid=11365

Gara-Gara SMS Nyasar, Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli

Malang – Lagi-lagi kasus asusila kembali dialami seorang pelajar. Kali ini menimpa siswi SMP di Kota Malang, sebut saja Dian (14). Siswi kelas 1 SMP swasta ini disetubuhi teman yang baru dikenalnya melalui pesan Short Message Service (SMS).

Pelaku, Rudi Purnomo (29) warga Sukun Gempol, Kota Malang, seorang tenaga pemasaran di sebuah perusahaan itu kini dijebloskan ke Polresta Malang setelah menjalani pemeriksaan.

Korban yang bertempat tinggal di kawasan Blimbing, Kota Malang ini mulanya mengenal pelaku dari sebuah SMS nyasar telepon selulernya, Sabtu (30/5/2009).

Lantaran penasaran siapa penerima SMS, pelaku mengajak bertemu di bawah jembatan Fly Over Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang, malam hari setelah menerima pesan singkat. Berdalih ingin menunjukkan barang-barang koleksinya, pelaku mengajak korban ke tempat kos pelaku berada di Jalan MT Haryono.

“Di tempat kos itu pelaku menyetubuhi korban,” kata Aiptu Ketut Mariati Kanit UPPA Polresta Malang kepada detiksurabaya.com usai memeriksa pelaku.

Perbuatan asusila pelaku kembali diulang untuk kedua kalinya. Esok harinya pelaku mengajak korban check in di sebuah hotel di Kota Malang.

“Dua kali saya berbuat itu (menyetubuhi, red), di hotel dan di tempat kos saya. Semua itu atas dasar suka sama suka,” kata pelaku kepada detiksurabaya.com saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolresta Malang Jaksa Agung Suprapto, Malang.

Karena perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis yakni UU perlindungan anak serta pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dan pasal 287 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.(fat/fat)

Awan Tag