Alat Kelamin Disetrum 3 Bulan Tak Ereksi
Terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yaitu Eduardus Ndopo Mbete dan Hendrikus Kia Walen, mengalami gangguan ereksi selama tiga bulan akibat dugaan penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kedua terdakwa mengaku disetrum alat kelaminnya saat pemeriksaan oleh penyidik.
“Terdakwa menjadi terganggu fisik dan psikisnya. Terbukti dengan terjadinya gangguan ereksi selama tiga bulan,” kata Agustinus, kuasa hukum terdakwa Hendrikus Kia Walen.
Agustinus menjelaskan, saat persidangan pada Senin (19/10) di Pengadilan Negeri Tangerang, kedua terdakwa mengaku disiksa dengan disetrum alat kelaminnya. Penyiksaan terjadi saat mereka ditangkap dan dibawa ke Motel Pondok Nirwana, Cawang, Jakarta Timur, 27 April 2009.
Penangkapan dan penyiksaan itu, kata dia, merupakan pelanggaran HAM dan telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 KUHAP mengenai Proses Penangkapan. Saat penangkapan, petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak menyebutkan alasan penangkapan.
“Terdakwa ditangkap lalu diperiksa di Motel Pondok Nirwana, bukan di kantor polisi. Mereka diperiksa sehari semalam,” tuturnya.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armi Wulan mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, kasus yang melibatkan kepolisian menempati posisi tertinggi pada 2008.
“Kasus yang dilaporkan masyarakat dan melibatkan polisi justru menempati peringkat tertinggi tahun 2008. Itu sudah dilaporkan ke Kapolri,” kata dia. Sumber: http://www.kompas.com