Belajar Bisnis di Dunia Maya

Posts tagged ‘perkosa’

Heboh…Artis Pemain Safa dan Marwah Diperkosa Kru Sinetron Sendiri Saat Mau Syuting

Yun, 22 tahun salah satu artis dalam sinetron Safa dan Marwah diduga diperkosa dua kru sinetron di lokasi syuting di kawasan Puncak Bogor. Seorang pelaku ditangkap sedangkan pelaku lainnya masih buron. Peristiwa tercela itu terjadi pada Senin, 2 November 2009. Yun, diperkosa oleh kedua kru sinetron pada malam hari saat akan melakukan syuting.

"Sinetron Safa dan Marwah"

Salah satu pemain sinetron "Safa dan Marwah Diperkosa" kru sendiri

Korban diperkosa secara bergilir di dalam sebuah mobil Xenia warna silver bernomor polisi B 7648 VJ. Tak hanya diperkosa, seorang pelaku juga mengambil ponsel korban. Usai diperkosa oleh kru filmnya tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah menerima laporan, petugas membekuk seorang pelaku yang bernama Zuhelmi. Pelaku lainnya, bernama Zaly masih melarikan diri.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti mobil yang dipakai untuk memperkosa. Kini kasus tersebut tengah dikembangkan polisi. Saat ini korban sudah menjalani visum di Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor. Kapolsek Cisarua, Ajun Komisaris Polisi, Heppy Hanapi, mengakui, adanya laporan tentang pemerkosaan yang berlokasi di daerah kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Namun dia belum bisa berkomentar lebih jauh. ”Maaf mas ya, saya sedang rapat dulu,” katanya, Kamis 5 November 2009.
Sumber: Vivanews

yuniza umirtuningsih

Yuniza Umirtuningsih, di di inisial sebagai Yun disebut sebagai korban pemerkosaan oleh kru film

Sumber: ruanghati.com

by ruanghatiberbagi

Anak Anggota DPRD Sumut Cabuli Gadis SMU

Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sisiwi SMA, terdakwa Hasanul Jiadi alias Jiji (21) warga Jalan Gelatik VII, Perumnas Mandala, Medan, yang juga putera salah seorang anggota DPRD Sumut, divonis 18 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yuferry F Rangka SH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore (27/10) disebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan hasil visum, jelas terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 293 KUHP.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Lila Nasution SH yang menuntut terdakwa dengan 18 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Pebruari 2009 sekitar pukul 13.00 WIB di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Siang itu korban yang merupakan siswi salah satu SMA Negeri di Kota Medan sebut saja Bunga (17), warga Jalan Kutilang, Perumnas Mandala, Medan, ketika baru pulang dari sekolah diajak terdakwa ke Hotel Hawai.
Sesampai disana, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar yang telah disewa terdakwa. Lalu di dalam kamar, terdakwa membujuk rayu korban untuk mau melakukan hubungan suami istri sembari mengatakan terdakwa sangat mencintai korban dan mau bertanggungjawab dengan menikahi korban.
Karena bujuk rayu terdakwa, korban pun menerima ajakan terdakwa dan membiarkan terdakwa membuka seluruh pakaiannya dan mereka berdua melakukan hubungan suami istri.
Akibat perbuatan terdakwa, korban yang masih berusia 17tahun ini mengalami robek pada selaput dara (hymen) arah jam 6 sampai kedasarnya.
Dan hasil surat visum et repertum No.41/OBG/2009tertanggal 30 Maret 2009 menunjukkan tidak dijumpai tanda tanda kekerasan pada korban, namun selaput dara tidak utuh lagi tapi tidak tampak kelainan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, akhirnya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa hanya bisa dikenakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 293 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim dalam putusan menghukum terdakwa Jiji pidana selama 18 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

Wanita Purel Dibooking Mahasiswa Kemudian Diperkosa di Kamar Hotel

Surabaya – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tidak hanya terjadi di jalanan. Di sebuah perhotelan pun bisa terjadi. Seperti yang dilakukan tersangka Thelay Leo Sanjaya (22) warga Jakarta yang juga salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) ternama di kawasan Rungkut Surabaya.

Tersangka memperkosa para purel atau wanita massage panggilan dan merampas harta korban. Aksi yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya yakni Nurhadi (31) warga Sidokare Sidoarjo yang juga ditangkap polisi dan tersangka berinisial RD warga Jakarta yang ditetapkan DPO.

“Dari pengakuan tersangka, aksi yang dilakukan sejak 1,5 bulan lalu,” kata Kapolsek Genteng AKP Dolly A Primanto kepada wartawan di mapolsek, Jalan Ambengan Surabaya, Kamis (28/5/2009).

Modus operandi yang dilakukan yakni, tersangka menghubungi korban (purel dan massege panggilan) melalui telepon. Nomer telepon para korban? itu didapat dari iklan di salah satu media cetak di Surabaya.

Tersangka mengaku akan memboking korban dengan tarif sesuai permintaan korban yang mencapai sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Korban diminta datang menemui tersangka di sebuah kamar di sebuah hotel di kawasan Surabaya.

Namun setelah korban di kamar hotel, korban diperkosa, dibekap dan ada juga yang diperkosa untuk melayani nafsu bejatnya. Jika korban berontak, tersangka mengancam akan menggunting maaf puting payudara korban. Selain itu, tersangka juga akan mengancam akan membunuhnya.

“Aksi yang dilakukan itu di kamar hotel yang berbeda-beda dari hotel satu ke hotel lainnya. Dan pengakuannya sudah ada 8 korban,” kata Dolly.

Perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Mojokerto ini mengaku, untuk membekuk para tersangka dengan cara dijebak. “Ketika tersangka akan melakukan aksinya di sebuah hotel, kami langsung menangkap dua tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Sementara Leo salah satu tersangka yang juga sebagai mahasiswa Fakultas Teknik semester VIII itu mengaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Surabaya dan kuliahnya.

“Saya mendapatkan ide ini dari teman saya dari Jakarta. Saya melakukannya karena untuk membayar utang dan membayar biaya kuliah,” kata Leo.

Sedangkan tersangka Nurhadi mengaku kenal dengan Leo ketika sama-sama menggeluti bisnis multi level marketing (MLM). “Saya kenalnya sejak satu tahun lalu. Saya amau diajaknya karena saya diberi imbalan 50 persen dari hasil. Dan semua biaya makan dan menginap di hotel yang membiayai dia (tersangka leo),” ujar Nurhadi.

Sementara Evilen atau bisa dipanggil Sindi salah satu korban yang? kost di kawasan Tempel Sukorejo mengaku menjadi korban aksi tersangka. Sindi mengaku, dirinya disiksa, diperkosa sebanyak 2 kali, tubuhnya ditelanjangi dan seluruh tubuhnya dilakban seperti mumi. Selain itu hartanya berupa 3 unit handphone, kartu ATM, dan uang serta tas berisikan dokumen penting lainnya dirampas.

“Saya berontak tapi dia malah menyiksa saya. Pelipis mata, wajah dan tangan serta punggung saya lebam-lebam semua karena dipukuli dengan tangannya. Karena saya tidak kuat menahan siksaannya, saya memberikan nomor PIN saya,” tutur Sindi yang mengaku sebagai wanita messege panggilan kepada wartawan di Mapolsek Genteng.

Kini pelaku dikenakan pasal 365 jo 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(roi/fat)
sumber:detiksurabaya.com

Awan Tag