Surabaya – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tidak hanya terjadi di jalanan. Di sebuah perhotelan pun bisa terjadi. Seperti yang dilakukan tersangka Thelay Leo Sanjaya (22) warga Jakarta yang juga salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) ternama di kawasan Rungkut Surabaya.
Tersangka memperkosa para purel atau wanita massage panggilan dan merampas harta korban. Aksi yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya yakni Nurhadi (31) warga Sidokare Sidoarjo yang juga ditangkap polisi dan tersangka berinisial RD warga Jakarta yang ditetapkan DPO.
“Dari pengakuan tersangka, aksi yang dilakukan sejak 1,5 bulan lalu,” kata Kapolsek Genteng AKP Dolly A Primanto kepada wartawan di mapolsek, Jalan Ambengan Surabaya, Kamis (28/5/2009).
Modus operandi yang dilakukan yakni, tersangka menghubungi korban (purel dan massege panggilan) melalui telepon. Nomer telepon para korban? itu didapat dari iklan di salah satu media cetak di Surabaya.
Tersangka mengaku akan memboking korban dengan tarif sesuai permintaan korban yang mencapai sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Korban diminta datang menemui tersangka di sebuah kamar di sebuah hotel di kawasan Surabaya.
Namun setelah korban di kamar hotel, korban diperkosa, dibekap dan ada juga yang diperkosa untuk melayani nafsu bejatnya. Jika korban berontak, tersangka mengancam akan menggunting maaf puting payudara korban. Selain itu, tersangka juga akan mengancam akan membunuhnya.
“Aksi yang dilakukan itu di kamar hotel yang berbeda-beda dari hotel satu ke hotel lainnya. Dan pengakuannya sudah ada 8 korban,” kata Dolly.
Perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Mojokerto ini mengaku, untuk membekuk para tersangka dengan cara dijebak. “Ketika tersangka akan melakukan aksinya di sebuah hotel, kami langsung menangkap dua tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Sementara Leo salah satu tersangka yang juga sebagai mahasiswa Fakultas Teknik semester VIII itu mengaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Surabaya dan kuliahnya.
“Saya mendapatkan ide ini dari teman saya dari Jakarta. Saya melakukannya karena untuk membayar utang dan membayar biaya kuliah,” kata Leo.
Sedangkan tersangka Nurhadi mengaku kenal dengan Leo ketika sama-sama menggeluti bisnis multi level marketing (MLM). “Saya kenalnya sejak satu tahun lalu. Saya amau diajaknya karena saya diberi imbalan 50 persen dari hasil. Dan semua biaya makan dan menginap di hotel yang membiayai dia (tersangka leo),” ujar Nurhadi.
Sementara Evilen atau bisa dipanggil Sindi salah satu korban yang? kost di kawasan Tempel Sukorejo mengaku menjadi korban aksi tersangka. Sindi mengaku, dirinya disiksa, diperkosa sebanyak 2 kali, tubuhnya ditelanjangi dan seluruh tubuhnya dilakban seperti mumi. Selain itu hartanya berupa 3 unit handphone, kartu ATM, dan uang serta tas berisikan dokumen penting lainnya dirampas.
“Saya berontak tapi dia malah menyiksa saya. Pelipis mata, wajah dan tangan serta punggung saya lebam-lebam semua karena dipukuli dengan tangannya. Karena saya tidak kuat menahan siksaannya, saya memberikan nomor PIN saya,” tutur Sindi yang mengaku sebagai wanita messege panggilan kepada wartawan di Mapolsek Genteng.
Kini pelaku dikenakan pasal 365 jo 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(roi/fat)
sumber:detiksurabaya.com