Belajar Bisnis di Dunia Maya

Posts tagged ‘polisi’

Polisi Vs Tukang Becak

Ada seorang tukang becak memasuki area larangan untuk becak, Tiba2 di hentikan polisi.

Polisi : Apa kamu tidak melihat gambar itu? Itu kan gambar becak tak boleh masuk jalan ini,” bentak pak polisi.

T.Becak : Oh saya melihat pak, tapi itu kan gambarnya becak kosong, tidak ada pengemudinya. Becak saya kan ada yang mengemudi, tidak kosong berarti boleh masuk,

Polisi : (sambil membentak) Bodoh, apa kamu tidak bisa baca? Di bawah gambar itu kan ada tulisan bahwa becak dilarang masuk.

T.Becak : Tidak pak, saya tidak bisa baca, kalau saya bisa membaca maka saya jadi polisi seperti sampeyan, bukan jadi tukang becak.

Polisi : ????? *Kongkang pistol* *dooooorrrrrrrrr*

Guru Ngaji Tewas Saat Diperiksa Polisi

Tragedi
Guru Ngaji Tewas Saat Diperiksa Polisi
Selasa, 25 Mei 2010 | 06:58 WIB
ilustrasi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Arifi (55), guru mengaji asal Desa Sumberan, Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, jatuh pingsan saat diperiksa polisi sebagai saksi dugaan penggelapan honor guru ngaji.
Ini bukti kekuasaan Allah. Apabila ada ketidakbenaran, Allah pasti akan menunjukkan jalan. Kami berharap polisi serius menyidik kasus ini tanpa adanya rekayasa.

Dia akhirnya meninggal saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kraksaan, Senin (24/5/2010). Keterangan yang dihimpun Harian Surya (Kompas Gramedia Group), Arifi diperiksa penyidik Briptu Wanda, Senin (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia menjadi saksi untuk perkara yang terlapor Slamet, Kepala Desa Sumberan. Sebelum pemeriksaan formal, Arifi sempat ngobrol dengan Briptu Wanda seputar kasus tersebut.

Sekitar 30 menit kemudian, Briptu Wanda memeriksa Arifi dengan mengetik seraya mengajukan beberapa pertanyaan. Sampai pertanyaan ketiga, Arifi dengan lancar menjawab Briptu Wanda.

Sebelumnya, ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Arifi pun menjawab dalam keadaan sehat wal afiat. Menginjak pertanyaan keempat, Arifi tidak menjawab. Briptu Wanda pun mengulangi kalimatnya beberapa kali.

Tetapi, Arifi ternyata tetap tidak memberi respons, dengan posisi kepala menunduk. Briptu Wanda pun memegang tubuh Arifi. Ternyata, pria tersebut pingsan. Ruang pemeriksaan pun sempat gaduh akibat pingsannya Arifi.

Tak lama kemudian, petugas membawa pria itu ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Tetapi, nyawa Arifi ternyata tidak dapat diselamatkan, dan dia mengembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut, Senin (24/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kematian Arifi memunculkan berbagai analisis. Sumber Surya di jajaran Reskrim Polres Probolinggo, misalnya, menduga Arifi ketakutan karena tidak terbiasa berhadapan dengan penyidik, sehingga pingsan dan akhirnya meninggal.

“Mungkin dia terlalu tegang, sehingga jantungnya terganggu,” ujar anggota Polres Probolinggo berinisial It kepada Surya.

Kabar meninggalnya Arifi pun menarik perhatian beberapa warga setempat, termasuk warga bernama Hasyim. Dia penggerak unjuk rasa ke polres, beberapa waktu lalu, terkait pengungkapan kasus dugaan penggelapan honor guru ngaji.

Hasyim menduga Arifi tewas akibat rasa takut yang berlebihan karena dipaksa menjadi saksi untuk meringankan terlapor, yaitu Kades Sumberan, Slamet. Menurutnya, saksi yang dihadirkan polisi merupakan pendukung Slamet.

“Ini bukti kekuasaan Allah. Apabila ada ketidakbenaran, Allah pasti akan menunjukkan jalan. Kami berharap polisi serius menyidik kasus ini tanpa adanya rekayasa,” tegas Hasyim.

Pada Rabu (19/5/2010) lalu, Hasyim bersama pamannya, KH Fauzi Hasyim alias Baginda, memotori unjuk rasa untuk mendesak polisi serius mengusut laporan warga terhadap sang kades.

Warga menduga Kades Slamet terlibat penggelapan honor guru mengaji, Anggaran Dana Desa (ADD) dan Program Usaha Agro Bisnis (PUAB). Unjuk rasa saat itu diikuti sekitar 150 warga.

Sebelum demonstrasi berlangsung, Kapolres Probolinggo, AKBP Ai Afriandi, bersama para perwiranya berupaya meredam dengan mendatangi massa yang berkumpul di rumah Baginda. Namun, kala itu massa tetap tidak mengurungkan niatnya.

“Kami prihatin dengan kejadian tersebut. Mungkin kami akan memberi bantuan kepada keluarganya,” kata AKB Ai Afriandi.

Mengenai penyebab kematian Arifi, Kapolres menyatakan belum dapat memastikan apakah lantaran penyakit jantung atau penyakit lain. Menurutnya, pihak keluarga menolak jenazah Arifi diotopsi.

“Pihak keluarga tidak bersedia jenazahnya diotopsi. Yang jelas, penyidikan (oleh polisi) sudah sesuai dengan prosedur baku penyidikan,” katanya. (Atiq Ali Rahbini)

Setubuhi Pacar Sampai 20 Kali,Siswa SMK di Tangkap

Seorang oknum siswa SMK di Klaten, IS (18), penduduk Kalikotes, ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya hingga hamil tapi menolak tanggung jawab, Sabtu (20/2). Kini tersangka IS ditahan di Mapolres Klaten.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengelak tudingan. Omongannya juga berbelit-belit. Polisi tak kehilangan akal. Korban pun, Kencur (nama samaran), didatangkan untuk dikonfrontir. Tidak terelakkan, pasangan muda-mudi itu berdebat soal jumlah persetubuhan yang telah dilakukan.

Semula IS mengaku hanya berhubungan enam kali dengan korban serta sudah menggunakan alat kontrasepsi sehingga tak percaya kalau pacarnya sampai hamil.

Hal itu langsung dibantah korban. Kata dia, hubungan badan itu dilakukan sampai 20 kali di beberapa tempat. Bahkan juga terkuak kalau mereka pernah melakukan hubungan badan di kebun dan di gubug di tengah sawah.

Kasus itu terungkap, setelah korban telat datang bulan, dan ternyata hamil, pada Januari lalu. Setelah didesak orangtuanya, korban mengatakan kehamilan itu akibat perbuatanya IS. Sebenarnya, IS sudah didesak untuk bertanggungjawab, namun tidak mau. Akibatanya orangtua korban melaporkan kasus itu kepada polisi.

Kapolres Klaten AKBP Drs Agus Djaka Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Edy Suranta Sitepu mengemukakan, tersangka masih diperiksa intensif. (Sri)

Sumber: http://222.124.164.131/merapi/article.php?sid=11365

“Oknum Polisi” Ancam Keselamatan Pegawai BUMN

hehehe tak abis – abis kelakuan "oknum Polisi"… Memang polisi itu kerjanya ya menangani jasus, kalo gak aa kasus ya dibuat kasuslah. Kalo kasus habis ya gak ada polisi donk.
Ini ada berita "oknumk polisi" yang mengancam seorang pegawai BUMN di kota Medan yang saya kutip dari harian posmetro Medan.

MEDAN-ERICA Diana Simarmata (49) bertetangga dengan anggota polisi berinisial Bripka JO. Tapi, sejak Jumat lalu warga Jl. Turi, Gg. Kedondong, Kel. Timbang Deli, Medan, ini resah. Sebab, JO mengancam keselamatan keluarganya. Takut dengan ancaman itu, dia pun buat laporan ke unit P3D Poltabes Medan.

“Saya orang lama di kampung ini. Saya tak menjamin keselamatan keluargamu,” ungkap Erica mengulang ancaman JO, kemarin (9/11). Menurut Erica, kalimat itu dilontarkan JO saat dirinya baru sampai di rumahnya. “Saya dituduhnya melaporkan pada istrinya, kalau dia sedang berada di rumah orangtuanya. Mendengar itu saja saya binggung, karena saya pun baru pulang,” sambung Erica.

Erica menampik tuduhan itu. Sebab, pegawai salah satu BUMN di Medan ini tak mengerti. Namun JO tetap emosi, malah dia memukul dinding teras rumah Erica. Perlakuan JO membuat Erica resah. Selanjutnya, dia menghubungi suaminya. Dan, setelah berembuk dengan keluarganya yang lain, Sabtu (7/11) lalu Erica melaporkan JO dengan No. Pol:STPL/38/XI/2009/P3D. “Kami mengutamakan jalur hukum saja. Karena ancaman itu sangat menggangu rasa keamanan masyarakat,” tutupnya. (johan)

Inilah Isi Rekaman rahasia Polri VS KPK

VIVAnews – Transkrip rekaman pembicaraan antara suara yang diduga Wisnu Surboto dan Anggodo Widjojo- yang mengindikasikan adanya rekayasa terhadap kasus KPK terus bergulir. Petinggi sementara KPK sudah memastikan rekaman itu ada.
Transkrip itu sesungguhnya sudah beredar di kalangan terbatas sejak hari Minggu, 25Oktober 2009. Isinya, sebagaimana telah diberitakan VIVAnews sebelumnya, kuat mengindikasikan adanya rekayasa sistematis untuk mengkriminalisasikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.Seorang sumber tepercaya VIVAnews yang terlibat langsung dalam pusaran perkara ini mengkonfirmasikan kesahihan dari transkrip tersebut.
Rekaman itu, tak lain, adalah cuplikan percakapan hasil penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo-bos PT Masaro Radiokom yang kini menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Sejumlah nama petinggi Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, termasuk jaksa dan polisi penyidik, disebut-sebut di dalamnya. Salah satunya diduga Wisnu Subroto yang ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Kepada VIVAnews, Wisnu keras membantah.
Yang lain, tak kurang adalah Wakil Jaksa Agung RI saat ini, Abdul Hakim Ritonga. Ditanya wartawan, Ritonga menyanggah terlibat dalam upaya rekayasa tersebut. Toh, ia tak membantah kenal Anggodo. “Semua orang kenal Anggodo,” katanya.
Dari Markas Besar Kepolisian RI, pejabat yang namanya disebut-sebut diduga adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Ditanya wartawan Senin, 26Oktober 2009 di Bogor, ia hanya menggumam, “… Ehmmm.”
Dari Mabes Polri juga muncul nama yang diduga adalah Irjen Pol. Hadiatmoko, Wakil Kepala Bareskrim Polri yang kini menjabat sebagai perwira tinggi di Mabes Polri. Dikonfirmasi VIVAnews, Hadiatmoko hanya menjawab singkat, “No comment.”
Ihwal dugaan sejumlah perwira tinggi kepolisian ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri berjanji akan mempelajarinya.
Adapun Kepala Humas Kejaksaan Agung Didi Juru Bicara Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menantang balik KPK untuk membuka bukti rekaman itu. “Silakan saja kalau mau diungkap,” katanya, Selasa 20Oktober 2009. Berikut cuplikan transkrip tersebut yang didapat wartawan VIVAnews. Anggodo ke Wisnu Subroto (22Juli 2009:12.03)
“… nanti malam saya rencananya ngajak si Edi (Edi Soemarsono, saksi dan teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar, red.) sama Ari (Ari Muladi, tersangka kasus pemerasan dan teman Anggodo, red.) ketemu Truno-3 (Mabes Polri kerap disebut sebagai “Trunojoyo”). Wisnu Subroto ke Anggodo (23juli 2009:12.15)
“Bagaimana perkembangannya?”
“Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes.”
“Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung), minggu ini, terus balik ke sini, terus action.” “RI-1 belum.”
“Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal.”
Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009:12.25)
“Yo pokoke saiki Berita Acara-ne kene dikompliti (ya pokoknya sekarang Berita Acara-nya dilengkapi).”
“Wes gandeng karo Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung) kok dek’e (dia sudah nyambung kok dengan R)
“Janji ambek Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung), final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen (Janji sama Rit gelar perkara final dengan kejaksaan lagi, terakhir Senin).”
“… sambil ngenteni surate RI-1thok nek? (… tinggal menunggu surat dari RI-1?)” “Lha, kon takok’o Truno, tho (ya kamu tanyakan ke Trunojoyo, dong).” “Yo mengko bengi, ngko bengi dek’e (ya nanti malam saya tanyakan ke dia).” Hadiatmoko ke Anggodo (27 Juli 2009, 18.28)
“..dan ini kronologinya saya sudah di Bang Far (nama lelaki) semua,”
“Sebetulnya ada satu saksi lagi si Edi Sumarsono, Pak, yang Antasari itu, Pak. Sama pembuktian lagi waktu Ari kesana, ada pertemuan rapat dengan KPK, Pak.” “Ada pertemuan di ruang rapat Chandra (Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, red.)” Anggodo ke Kos (nama laki-laki, red) (28 Juli 2009, 12.42)
“Kos, itu kronologis jangan lu kasih dia loh, Kos.”
“Jangan dikasihkan soalnya Edi sudah berseberangan.”
“Cuman lu harus ngomong sama dia: ‘terpaksa lu harus jadi saksi,’ karena Chandra lu yang perintah, kalao nggak, nggak bisa nggandeng.” Anggodo ke seorang perempuan (28 Juli 2009, 21.41)
“Besok kon tak ente…, ngomong ke Rit (nama salah satu pucuk pimpinan Kejaksaan Agung, red.) (Besok kamu saya tunggu…, bicara ke R), Edi Sumarsono itu bajingan bener, sebenarnya dia mengingkari semua.” “Besok penting ngomong. Edi ngingkari, Pak, padahal Antasari bawa Chandra.” Anggodo ke Prm (penyidik) (29Juli 2009, 13.09)
“Kelihatannya kronologis saya yang benar.”
“Iya sudah benar kok, saya lihat, di surat lalu lintas. Saya sudah ngecek ke Imigrasi, sudah benar kok.” Anggodo ke Wisnu Subroto (29Juli 2009, 13.58)
“Terus gimana, Pak, mengenai Edi gimana, Pak?”

“Edi udah tak omongken Ir (nama salah satu jaksa di Kejaksaan Agung) apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita ini yang jadi salah.” “Iya, padahal dia saksi kunci Chandra.”
“Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu (nama petinggi Kejaksaan Agung), gak apa-apa kan, Pak.” “Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apa lah.”
“Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Ir (nama jaksa di Kejaksaan Agung) kan. Cuma kalau dia nutupin dia yang perintah… perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra itu gak ngaku. Terus siapa yang ngaku?”
“Ya, you sama Ar.”
“Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra.” “Nggak, saya dengar dari Edi.”
“Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha, Edinya nggak mau ngaku, gitu Pak, dia nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit, gimana, Bos?” “Ya ndak apa-apa”
Anggodo ke Wisnu Subroto (30Juli 2009, 19.13)
“Pak tadi jadi ketemu?”
“Udah, akhirnya Kos (nama seseorang) yang tahu persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku susah kita.”
“Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah Antasari.” “Nah itu.”
“Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu kejadian.” “Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.”
“Nggak ada memang. Jadi dia cuma dikasih tau disuruh Ari gitu. Dia curiga duite dimakan Ari.” “Bukan sial Ari-nya Pak, dia cerita pada waktu ke KPK dia yang minta
Ari, kalau ditanya saya bilang Edi ada di situ, diwalik (dibalik) sama-sama doa, Ari yang suruh ngomong dia ngomong dia ada. Kalau itu saya gak jadi masalah pak, itu saya suruh…”
“Pokoknya yang kunci-kuncinya itu saya sudah ngomong sama Kosasih, kalo tidak ada lagi…nyampe…ya berarti ya enggak bisa kasus ini gitu.”
“Yang penting buat saya Pak si Ari ini, dia ngurusi AR (pimpinan KPK, red) segala. Ujung-ujungnya dia dapet perintah nyerahkan ke Chandra itu siapa, Pak? Kan nggak nyambung, Pak”
“Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga tahu, kan, karena kalo gak ada yang merintah Chandra, Pak, nggak nyambung uang itu, lho.” “Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau Edi nggak ngaku ya biarin yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu”
“Kan saksinya kurang satu.”
“Saksinya akan sudah dua, Ari sama Anggodo”
“Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana, kan.”
“Kenapa dana itu dikeluarkan, karena saya disuruh si Edi kan, sama saja kan, hahaha…”
“Suruh dia ngaku lah, Pak, kalao temenan kaya gini ya percuma, Pak, punya temen.”
“Susno dari awal berangkat sama saya ke Singapura. Itu dia sudah tahu Toni itu saya, sudah ngerti, Pak. Yang penting dia nggak usah masalahin. Itu kan urusan penyidik.”
“Yang penting dia ngakuin itu bahwa dia yang merintahkan untuk nyogok Chandra, itu aja.”
“Sekarang begini, dia perintahkan kan udah Ari denger, you denger kan. Sudah selesai…” “Tapi, kalo dia nggak bantu kita Pak, terjerumus. Dia dibenci sama Susno.” “Biarin aja, tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno.”
Anggodo dengan seorang perempuan (6 Agustus 2009, 20.14)
“Iyo tapi ditakono tanda tangani teke sopo, iya toh gak iso jawab.
Modele bajingan kabeh, Yang. Chandra iku yo, wis blesno ae, Yang, ojo ragu-ragu… (Iya, tapi ditanyakan ini tanda tangan siapa, iya toh tidak bisa menjawab. Modelnya bajingan semua, Yang. Chandra itu dijebloskan saja, Yang, jangan ragu-ragu…).” Anggodo dengan seorang laki-laki (7 Agustus 2009, 22.34)
“Menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar.”
“Dia bilang tidak bagus, karena pemberitaannya hari Minggu,
orang sedang libur. Bagusnya Senin pagi, langsung main.”
“Truno (Trunojoyo, red) minta TV dikontak hari ini, supaya besok counter-nya dari Anggoro.” Anggodo dengan…(8 Agustus 2009, 20.39)
“Nggak usah ngomong sama penyidik. Cuma Abang saja tahu bahwa BAP-nya Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang dia anu. Jangan sampai dia berpikir, kita bohong.” “Siap, Bang.”
“Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu sindikat mau memeras kita, ya Bang”
“Iya.”
“Intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Kenapa kok kita laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri.
Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP itu nggak ngaku. Kita nggak usah ngomong. Pokoknya si Edi nggak tahu kita. “Bang, nanti maksudnya di BAP kita nantinya, inti bahwa pengakuan itu, Bang.” “Iya.”
“Sekarang jangan dibuka dulu. Maksudnya status si Ari itu, kita merasa Ari sama Edy dan ini tuh, ini kita diperas KPK sudah kita bayar. Kenapa jadi masalah begini. Gitu loh, Bos.” “Iya.”
“Menurut pengakuan Ari, dia sudah membayar seluruh dana tersebut kepada orang-orang KPK, nggak tahu siapa.” “Betul.”
Al (nama seorang laki-laki) dengan Anggodo (10 Agustus 2009,17.33)
“Secara keseluruhan apik (bagus). Anggoro nggak lari.”
“Kenceng dia ngomonge (gamblang dia bicaranya).”
“Kenceng. Tak rekam banter mau? (Gamblang. Saya rekam keras-keras mau?)” “Yo wes (ya sudah). Terus poin-poinnya tersasar, kan?”
“Sudah.”
“Tidak lari. Ciamik dee njelasno (bagus sekali dia menjelaskannya).”
“Ini ada suatu rekayasa, nampak dari pemanggilan jadi saksi terus tersangka. Tenggat waktu 9 bulan. Sudah kondusif. Moro-moro (tiba-tiba) karena ada testimoni, muncul pemanggilan sebagai tersangka. Secara keseluruhan oke.” “Mengenai cekal, salah sasaran”
“Ya dalam kasus Yusuf Faisal, kok dicekal Anggoro. Itu bagaimana. Penyitaan dan penggeledahan juga salah sasaran. Dalam kasus Yusuf Faisal, kok yang digeledah Masaro. Pokoknya intinya sudah masuk semua.” Alex dengan Anggodo dan Rob (nama laki-laki 3) (10 Agustus 2009:18.07)
“Iya memang di cuplikan. Nggak banyak, tapi intinya kita berkelit, kalau ini bukan penyuapan. Karena di awal itu, beritanya dari Antasari dulu, testimoni itu. Jadi dia cuplik dari Antasari, terus baru disambung ke kita, jadi dijelaskan sama Bon (nama pengacara Anggoro), kalo itu bukan penyuapan. Dan permasalahannya, kedatangan Antasari menemui Anggoro itu juga membawa konsekwensi Antasari bisa dipermasalahkan” “Ngomong gimana? Pengacara dari Anggoro press release hari ini.”

100 Perkawinan Palsu

MADRID, KOMPAS.com – Ada berbagai cara untuk menjadi warga sebuah negara yang dianggap menjanjikan masa depan. Salah satunya melalui perkawinan.
Polisi Spanyol menyatakan sudah berhasil menangkap sebuah kelompok yang telah mengatur sekitar 100 perkawinan palsu.
Perkawinan itu dilakukan untuk mendapatkan surat-surat kependudukan dan membuat seseorang sah menjadi warga Spanyol. Polisi menangkap para pengantin yang terlibat perkawinan palsu itu, juga 34 tersangka, termasuk para pendeta yang menikahkan mereka.
Polisi menyatakan, kelompok tersebut mengutip biaya sebesar 15.000 dollar AS hingga 18.000dollar AS atau Rp 95 juta hingga Rp 171 juta per orang untuk pelaksanaan perkawinan palsu itu. Sebagian besar orang asing yang melakukan perkawinan palsu itu adalah orang Kolombia.
Uniknya, mereka ini terkait dengan penyelundupan obat bius. Ada juga dana imbalan untuk warga Spanyol yang bersedia menjadi pengantin pada perkawinan palsu itu, yakni sekitar 4.500 dollar AS atau Rp 43juta. Pemeran pendukung lain, seperti saksi, mendapat imbalan 300 dollar AS atau Rp 2,8 juta. Selain para anggota kelompok, polisi juga telah menahan seorang pendeta, seorang pegawai negeri sipil, dan seorang pengacara. (AP/joe)

Alat Kelamin Disetrum 3 Bulan Tak Ereksi

Terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yaitu Eduardus Ndopo Mbete dan Hendrikus Kia Walen, mengalami gangguan ereksi selama tiga bulan akibat dugaan penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kedua terdakwa mengaku disetrum alat kelaminnya saat pemeriksaan oleh penyidik.
“Terdakwa menjadi terganggu fisik dan psikisnya. Terbukti dengan terjadinya gangguan ereksi selama tiga bulan,” kata Agustinus, kuasa hukum terdakwa Hendrikus Kia Walen.
Agustinus menjelaskan, saat persidangan pada Senin (19/10) di Pengadilan Negeri Tangerang, kedua terdakwa mengaku disiksa dengan disetrum alat kelaminnya. Penyiksaan terjadi saat mereka ditangkap dan dibawa ke Motel Pondok Nirwana, Cawang, Jakarta Timur, 27 April 2009.
Penangkapan dan penyiksaan itu, kata dia, merupakan pelanggaran HAM dan telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 KUHAP mengenai Proses Penangkapan. Saat penangkapan, petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak menyebutkan alasan penangkapan.
“Terdakwa ditangkap lalu diperiksa di Motel Pondok Nirwana, bukan di kantor polisi. Mereka diperiksa sehari semalam,” tuturnya.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armi Wulan mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, kasus yang melibatkan kepolisian menempati posisi tertinggi pada 2008.
“Kasus yang dilaporkan masyarakat dan melibatkan polisi justru menempati peringkat tertinggi tahun 2008. Itu sudah dilaporkan ke Kapolri,” kata dia. Sumber: http://www.kompas.com

Awan Tag