Memang banyak sekali kasus yang berkaitan dengan rumah sakit dan mal praktek dokter yang tidak tuntas diselesaikan. Bahkan sampai ada yang merenggut nyawa dan kasusnya di peti eskan. Inilah kasus Ibu Prita yang mengakibatkan dia dipenjara hanya gara-gara dia menulis email. Email berisi keluhan dan pengaduan pelayanan yang tidak nyaman dan kesalahan pemeriksaan laboratorium yang membuat dia tambah sakit.
Saya baru baca dari detiknews.com bahwa kasus Ibu Prita setelah masuk kejaksaan jadi aneh, inilah beritanya.
Jakarta – Polda Metro Jaya semula hanya menuduh Prita Mulyasari (31) mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten. Namun, begitu kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan, Prita juga dikenai pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat di Polda Metro Jaya, tidak ada masalah sama sekali. Cuma pas masuk ke Kejaksaan, ada yang aneh-aneh,” kata kakak Prita, Arief Danardono, kepada detikcom, Selasa (2/6/2009).
Dikatakan Arief, UU ITE tidak disentuh sama sekali oleh polisi dan Prita hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP. Saat proses penyidikan, polisi juga tidak menahan ibu dua anak itu.
Pengenaan UU yang baru disahkan oleh DPR itu, kata Arief, didisposisi langsung oleh Kejati Banten. Prita juga langsung ditahan oleh Kejaksaan. “Itu setelah Ibu Prita masuk ke penjara, itu baru ada,” jelasnya.
Menurut Arief, keluarga jelas tidak menerima tindakan Kejaksaan tersebut. Sebab, tentu saja pasal di UU ITE sangat memberatkan bagi Prita, yang bekerja sebagai karyawan bank swasta itu.
Prita kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Rencananya Prita akan menjalani sidang pidana pada 4 Juni 2009 setelah kalah di sidang perdata.
Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.
Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter RS Omni ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.
Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.
Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(irw/nrl)
Memang mengerikan pemerkosaan hak pasien, pasien tidak boleh mengadu apalagi mengkritik dan menulis ke email, bahaya….
Bantu Bebaskan Ibu Mulyasari