Dukun Cabuli 4 Siswi SMP di Sidoarjo
SIDOARJO- Sungguh bejat ulah Sukardi (40), warga Desa Boro RT 4 RW 2, Kecamatan Tanggulangin ini untuk bisa melampiaskan nafsu seksnya. Dengan berpura-pura menjadi dukun, dia mencabuli empat siswa SMP.
Akibatnya, Sukardi harus berurusan dengan polisi. Dia ditahan di Polres Sdoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saat ini baru empat yang melaporkan perbuatan Sukardi, kemungkinan korbannya masih ada lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Agung Pribadi, Jumat (30/10/2009).
Dalam berpraktek sebagai dukun, pria yang mempunyai dua nama samaran lain, Arip dan Ardi ini berbekal alat seks vibrator. Dengan jampi-jampi dan alat itu, dia mengaku bisa menyembuhkan penyakit keputihan. Ternyata, semua itu hanya akal bulusnya saja agar bisa merenggut keperawanan gadis yang masih berumur belasan tahun.
Terbongkarnya perbuatan bejat Sukardi, bermula dari salah satu bocah sebut saja Mawar (14), yang mengaku stress setelah diobati oleh Mbah Sukar, begitu sapaan Sukardi di dunia perdukunan. Saat dia berobat, Mbah Sukar memintanya menjalani ritual.
Mawar terpaksa menuruti kemauan Mbah Sukar, karena dijanjikan penyakit keputihannya akan sembuh. Selain itu, Mbah Sukar menjanjikan kalau setelah bersetubuh itu Mawar akan bertambah cantik.
Bocah polos itupun tanpa sadar menuruti kemauan pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar pengurusan STNK. Sebelum disetubuhi, Mawar disuguhi tayangan film esek-esek di kamar tersangka yang juga tempat prakteknya.
Di sela-sela menonton film esek-esek inilah, Mbah Sukar meminta Mawar melucuti pakaiannya satu persatu.Tersangka pun leluasa melakukan aksi bejatnya dengan dengan menempelkan alat vibrator untuk merangsang birahi korban.
Merasa aman dalam aksi bejat pertama kalinya ini, tersangka ternyata mengulanginya lagi. Bahkan, korban mengaku ulah itu dilakukan hingga empat kali. Terakhir, tersangka sempat memberikan uang Rp41.500 kepada korban setelah melakukan aksi bejatnya ini.
Jika aksi pertama, tersangka hanya menempelkan vibrator di kemaluan korban. Untuk aksi kedua, ketiga dan keempatnya, pelaku berhasil menyetubuhi Mawar yang masih duduk di bangku salah satu SMP di kawasan Tanggulangin.
Setelah sadar apa yang menimpanya, korban melapor ke orang tuanya dan diteruskan ke polisi. Berdasarkan laporan korban, ulah bejat tersangka dilakukan pada tanggal 14, 15, dan 19 Oktober 2009. Dalam menjalankan aksi, dilakukannya siang hari.
Setelah Mawar melapor ke polisi, ternyata kedok korban semakin terkuat. Ada tiga korban lagi yang melapor dan mengaku telah dicabuli oleh Mbah Sukar.
“Tiga korban lain yang melapor, usianya juga masih belia sama seperti Mawar, siswa kelas 3 SMP dan berdomisili di kawasan Tanggulangin,” ujar Agung Pribadi.
Empat korban dimintai keterangan di Pusat Perlindungan Anak (PPA) Polres Sidoarjo. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti vibrator merek U-FIT Osiwa.
Satu unit Televisi 29 inchi dan sebuah VCD Player plus lima keping VCD porno juga disita. Polisi juga membawa satu buku saku Surat Yasin dan selembar sprei biru bermotif bunga.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain melanggar pasal 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak, polisi menjeratnya dengan pasal 293 KUHP dan Pasal 40 UU 8/1992 tentang perfilman,” pungkas Agung Pribadi. (Abdul Rouf/Koran SI) (hri)